kotatuban.com – Meski sudah PNS sejumlah sekdes masih mengusai tanah kas desa layaknya seperti sebelum diangkat menjadi PNS. Mestinya, setelah diangkat PNS sekdes itu harus mengembalikan tanah bengkok yang mereka kerjakan ke pemerintahan desa setempat, misalkan di Kecamatan Bancar seluruh Sekdes masih Mengunakan Tanah Bengkok.Padahal menurut SK Mandagri No. 900/130/SJ Tgl 16 April 2009, bahwa dalam edaran itu ditegaskan, terhitung sejak mendapatkan SK Penggankatan PNS, maka Sekdes dilarang menerima Penghasilan tetap dari tanah Bengkok. Berarti itu termasuk korupsi yang dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Desa.
Prilaku sekdes yang masih ‘dablek’ itu seiring dengan sikap sejumlah Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dihinggapi keraguan untuk menarik bengkok sektretaris desa (sekdes) tersebut. Meski, dulu sewaktu hendak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah meneken pernyataan akan mengembalikan bengkok.
“Kami dan beberapa teman BPD lain ragu-ragu dan pakewuh ketika hendak membawa persoalan itu ke forum. Apalagi, ketika sikap kepala desa juga tidak jelas,” kata Ketua BPD Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Ali Shodiqin.
Shodiqin menyatakan, meski sikap Pemkab Tuban sudah jelas terkait penarikan bengkok sekdes yang menjadi kewenangan mutlak pemerintahan desa dan BPD, hingga kini pihaknya mengaku masih akan mencari waktu yang tepat.
Keragu-raguan sikap BPD tersebut, menurut Shodiqin, membuat persoalan bengkok sekdes terkatung-katung dan seperti terjadi sikap pro kontra di internal ‘lembaga legislatif’ desa tersebut.
Namun, Kepala Desa Rengel, Moh. Mochtar, menyatakan pihaknya sudah siap menarik bengkok sekdes dan tidak ada persoalan berarti dengan yang bersangkutan. Asosiasi Kepala Desa (AKD) di wilayah tersebut telah sepakat segera merealiasi penarikan bengkok sesuai dengan kewenangan BPD dan pemerintahan desa.
Berdasar data yang berhasil dihimpun, pada tahun 2010 lalu sejumlah 212 sekdes telah diangkat menjadi PNS. Tapi, sampai bulan Juli ini baru 26 Sekdes yang mengembalikan bengkoknya ke pemerintahan desa masing-masing.Kalau di biarkan maka ada Diskriminasi terhadap Perangkat Desa lainya, karena statusnya sudah PNS kok masih mengunakan Tanah Bengkok.
Para sekdes yang telah mengembalikan bengkoknya tersebut antara lain tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Palang. Yakni Desa Cendoro, Wangun, Dawung dan Desa Leranwetan.
Sejumlah sekdes di Kecamatan Senori juga telah mengembalikan bengkoknya. Diantaranya Desa Katerban, Rayung, Medalem serta Desa Leran. Di wilayah Kecamatan Tambakboyo, baru 18 sekdes yang mengembalikan. Disebutkan, masih ada sekitar 186 Sekdes PNS yang masih belum mengembalikan tanah bengkoknya ke pemerintahan desa. (lea)
Prilaku sekdes yang masih ‘dablek’ itu seiring dengan sikap sejumlah Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dihinggapi keraguan untuk menarik bengkok sektretaris desa (sekdes) tersebut. Meski, dulu sewaktu hendak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah meneken pernyataan akan mengembalikan bengkok.
“Kami dan beberapa teman BPD lain ragu-ragu dan pakewuh ketika hendak membawa persoalan itu ke forum. Apalagi, ketika sikap kepala desa juga tidak jelas,” kata Ketua BPD Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Ali Shodiqin.
Shodiqin menyatakan, meski sikap Pemkab Tuban sudah jelas terkait penarikan bengkok sekdes yang menjadi kewenangan mutlak pemerintahan desa dan BPD, hingga kini pihaknya mengaku masih akan mencari waktu yang tepat.
Keragu-raguan sikap BPD tersebut, menurut Shodiqin, membuat persoalan bengkok sekdes terkatung-katung dan seperti terjadi sikap pro kontra di internal ‘lembaga legislatif’ desa tersebut.
Namun, Kepala Desa Rengel, Moh. Mochtar, menyatakan pihaknya sudah siap menarik bengkok sekdes dan tidak ada persoalan berarti dengan yang bersangkutan. Asosiasi Kepala Desa (AKD) di wilayah tersebut telah sepakat segera merealiasi penarikan bengkok sesuai dengan kewenangan BPD dan pemerintahan desa.
Berdasar data yang berhasil dihimpun, pada tahun 2010 lalu sejumlah 212 sekdes telah diangkat menjadi PNS. Tapi, sampai bulan Juli ini baru 26 Sekdes yang mengembalikan bengkoknya ke pemerintahan desa masing-masing.Kalau di biarkan maka ada Diskriminasi terhadap Perangkat Desa lainya, karena statusnya sudah PNS kok masih mengunakan Tanah Bengkok.
Para sekdes yang telah mengembalikan bengkoknya tersebut antara lain tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Palang. Yakni Desa Cendoro, Wangun, Dawung dan Desa Leranwetan.
Sejumlah sekdes di Kecamatan Senori juga telah mengembalikan bengkoknya. Diantaranya Desa Katerban, Rayung, Medalem serta Desa Leran. Di wilayah Kecamatan Tambakboyo, baru 18 sekdes yang mengembalikan. Disebutkan, masih ada sekitar 186 Sekdes PNS yang masih belum mengembalikan tanah bengkoknya ke pemerintahan desa. (lea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar